Awas! Tilang Online Di Bali Telah Berlaku Selalu Patuhi Protokol Lalu Lintas Di Bali

SOBATINDONEWS.COM,Bali– Guna menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas, Dit Lantas Polda Bali mengedepankan tilang secara elektronik atau ETLE. Operasi kali ini mengedepankan pola operasi yang bersifat preemtif dan preventif dengan didukung pola penegakan hukum secara elektronik (ETLE), baik secara statis maupun mobile.

Polda bali telah mengoperasikan delapan titik ETLE yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung. Terkait dengan Gakkum Lantas, terdapat lima prioritas pelanggaran yang diperhatikan yaitu, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan helm SNI dan safety belt, melawan arus dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Ada 18.000 pengendara kendaraan bermotor di Bali terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Para pelanggar kemudian disurati dengan surat tilang oleh Ditlantas Polda Bali.  “Surat sudah kami kirimkan kepada pengendara yang ter-capture,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Rahmawaty Ismail, Jumat (13/1/2023), dilansir INewsBali.

ETLE atau Tilang Elektronik di Bali diterapkan sejak Februari 2022 dan ada penambahan perangkat lagi di bulan November 2022. Kamera ETLE terpasang di sejumlah titik yang menjadi pusat keramaian di Bali. Pelanggaran yang terekam kamera ETLE mayoritas adalah tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) saat berkendara. Sedangkan lokasi terbanyak pelanggaran berada di Siligita, Tuban, dan Pesanggaran.

“Paling banyak di Nusa Dua. Kurang lebih 4.000-an di wilayah tersebut,” ungkapnya. Selain itu ditemukan pelanggaran berupa mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu. Akan dibentuk tim litsus gabungan lantas dan reskrim untuk kendaraan yang mencopot pelat kendaraan. Apabila dicurigai terlibat tindak pidana akan diserahkan ke reskrim.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.