Beli Solar Subsidi untuk Dijual, Mileh dan Gomboh Ditahan Kejari Bangli, Terancam 5 Tahun Penjara

SOBATINDONEWS.COM, BALI – Nengah Mileh dan Wayan Gomboh ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Bali, Senin 30 Januari 2023.

Keduanya ditahan lantaran menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, untuk kepentingan usaha. 

Diketahui, tersangka Mileh memiliki usaha jasa pengoperasian alat berat (excavator).

Dalam menjalankan usaha tersebut, ia bukannya memanfaatkan BBM jenis Dexlite, tapi justru memanfaatkan BBM bersubsidi jenis solar. Alasannya untuk menekan biaya operasional. 

BBM jenis solar itu dibeli Mileh secara eceran melalui kios milik Wayan Gomboh yang berlokasi di Banjar/Desa Demulih, Kecamatan Susut.

Sedangkan Gomboh sendiri membeli solar dari SPBU untuk dijual kembali.

Pria 64 tahun itu membeli solar seharga Rp5.150 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp7.500 per liter. Dalam seminggu dirinya membeli solar sebanyak tiga kali.

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi imi dilaporkan ke Polda Bali pada Agustus 2022, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Bangli.

Kasi Pidum Kejari Bangli, AA Suarja Teja Buana mengatakan, setelah dilimpahkan hari ini, kedua pelaku langsung ditahan.

“Terkait penahanan, pelaku selanjutnya dititip di ruang tahanan Polres Bangli,” ucapnya.


Agung Teja menjelaskan, seseorang tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi di SPBU, kemudian dijual kembali kepada kosumen industri dengan maksud memperoleh keuntungan.

Jenis BBM tertentu (bersubsidi) diperuntukan dan dipakai oleh konsumen pengguna. 


“Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, dimana hanya digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak boleh dijual kembali,” tegasnya.

Dalam kasus ini, imbuh Agung Teja, Gomboh membeli jenis BBM bersubsidi di SPBU di wilayah Gianyar.

Kepada petugas SPBU, dia menyampaikan ingin beli solar untuk bahan bakar traktor.

Yang mana dia sebelumnya pernah menunjukkan surat keterangan traktor (surat UMKM) yang dikeluarkan kantor desa Demulih.

Karena ada surat tersebut, petugas melayani permintaan Gomboh. Solar itu dimasukkan pada jeriken 25 liter yang dia bawa, dan pembeliannya dibatasi hanya Rp100 ribu.


Namun bukannya untuk traktor, solar itu justru ditampung dalam drum untuk dijual kembali.

Oleh sebab itu, Gomboh telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan tidak ada izin dari dari pihak yang berwenang. 


“Yang bersangkutan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 taun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” sebutnya. 


Sementara Mileh, dalam operasional kegiatan usaha tersebut telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan tidak ada ijin dari dari pihak yang berwenang.

Sama dengan Gomboh, mantan pegawai di Kantor Desa Tamanbali ini juga dijarat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 taun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Ditemui di ruang tahanan Kejari Bangli, Mileh mengaku jika tidak tahu aturan penggunaan solar.

Dirinya menyewa exavator dari orang lain kemudian dimanfaatkan untuk mencari pekerjaan.

Diakui jika kasus sudah bergulir dari pertengan tahun 2022. Dirinya sempat mengajukan penangguhan penahanan.

“Sebelumnya tidak ditahan, hari ini langsung ditahan,” ujarnya.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.