BNN Musnahkan 222,697 Kg Ganja

SOBATINDONEWS.COM,JAKARTA Badan Narkotika Nasional memusnahkan 222,697 kg ganja di kantor BNN, Jakarta, Rabu (18/1). Ganja itu merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 222,697 kg ganja kering hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika. Pemusnahan itu merupakan pemusnahan barang bukti narkotika yang pertama pada 2023.
“BNN RI menggelar pemusnahan barang bukti narkotika yang pertama tahun 2023 berupa ganja seberat 222,697,00 gram, yang nanti akan kita musnahkan pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023,” kata Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI, Brigjen Samudi, kepada wartawan di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).

Samudi mengatakan ganja kering itu hendak dikirim melalui ekspedisi pengiriman cargo. Ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika tersebut.

“Adapun kronologi bahwa pengungkapan peredaran gelap narkotika ini dengan modus pengiriman paket kargo pada bulan Desember lalu, yang saya sampaikan bahwa ini tangkapan bulan Desember dan pemusnahan baru kita laksanakan hari ini,” ujarnya.

Samudi mengatakan 3 tersangka berinisial FI, FA, dan R ditangkap saat hendak mengirimkan ganja tersebut di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Dia menyebut R sempat melarikan diri namun berhasil diringkus di Depok.

“Kronologinya adalah ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis ganja yang dikirimkan melalui cargo yang ditujukan ke salah satu alamat yaitu inisial FI kemudian penyidik dari berantas BNN berkoordinasi dengan salah satu pelaksana yang cargo ini kemudian melakukan penyidikan. Kemudian pelaku ini meminta untuk barangnya dikirim atau ketemu di depan mall Cijantung, kedua setelah ketemu 2 orang inisial FI dengan FA, kemudian menandatangani untuk penerimaan barang kemudian di situlah penyidik bisa melakukan penangkapan,” tutur Samudi.

“Pada saat dilakukan penangkapan salah satu rekannya ini yang R sebenarnya tidak jauh, melihat, kemudian melarikan diri, di situ kemudian penyidik melakukan pengejaran dan bisa ditangkap tidak jauh di sekitar Depok,” imbuhnya.

Dia mengatakan tersangka G merupakan pengendali pengiriman ganja kering tersebut. Dia menyebut G masih berstatus sebagai narapidana di Lapas Kelas I Tanggerang.

“Tersangkanya ini ada 4 ada yang di depan kita ini, ada FI ada R ada FA juga kemudian sebagai yang memerintahkan menyuruh ini inisialnya G. G ini adalah masih statusnya napi di Tanggerang, Kelas I di Tanggerang, ini yang mengendalikan,” ucapnya.

Samudi mengatakan G memerintahkan FI, FA, dan R melalui ponsel dari dalam lapas. Dia mengatakan penyidik masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga merupakan pemilik ganja kering tersebut.

“Terkait dengan pengungkapan daun ganja kering, ini memang satu jaringan. Mulai dari orang yang dituju, dikirim, ada. Kita tangkap. Kemudian yang menyuruh juga kebetulan posisinya ada di salah satu lapas di daerah Tangerang kita dapatkan juga. Namun, ada satu lagi yang diduga sebagai pemilik langsung. Itu posisinya ada di Medan. Namun saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik,” kata Samudi.

Lebih lanjut, Samudi mengatakan G telah melakukan pengiriman ganja kering itu sebanyak 3 kali. Dia menyebut G dengan kepandaiannya bisa menggunakan ponsel dan lolos dari pengawasan petugas lapas.

“Terkait dengan G, yang nyuruh untuk ambil paket daun ganja kering ini, itu menyuruh dengan menggunakan HP. HP-nya ada di lapas. Terkait dengan G, memang sebenarnya untuk HP di lapas dilarang dan sering dilalukan operasi. Namun ini kepandaian dari G, bahkan dia udah 3 kali melakukannya. Pertama diputus 10 tahun, kedua 7 tahun, dan ini yang ketiga. Ketiganya memang terkait dengan ganja kering. Jadi memang ini kepandaian si G,” ujarnya.

Disebutkan keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 juncto 111 juncto ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan juga hukuman mati.

(Detik.news)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.