Cara Mudah Lapor SPT via Online

SOBATINDONEWS.COM –Salah satu faktor dalam telatnya pelaporan SPT oleh wajib pajak adalah karena rumit dan tidak adanya waktu yang dimiliki wajib pajak untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak memfasilitasi wajib pajak untuk dapat melakukan pelaporan SPT via Online.

Berikut langkah dalam melakukan pelaporan SPT via Online:

1. Sebelum mengisi SPT Pajak melalui e-Filling, pastikan Anda telah mengantongi Electronic Filing Identity Number (e-Fin). Nomor identitas ini bisa didapatkan di KPP terdekat.

2. Kunjungi situs website djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode sandi yang tertera pada laman.

3. Setelah berhasil masuk ke laman DJP Online, Anda dapat memilih dua opsi yang ada yaitu e-filing atau e-form. Lalu, pilih menu ‘buat SPT’.

4. Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti data penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.

5. Setelah pengisian data dilakukan, klik tanda centang pada bagian ‘D’ lalu pilih ‘OK’. Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke database Dirjen Pajak, konfirmasi akan dikirimkan melalui e-mail.

Jika terjadi kendala pada saat pengisian formulir online, Anda dapat menghubungi hotline Kring Pajak di 1-500-200.


Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.