Cip dan QR code Pada Plat Nomor Kendaraan Baru? Ini Penjelasan Korlantas Polri
SOBATINDONEWS.COM – Korps Laluntas Polri pernah dikabarkan berencana memasang sebuah cip pada plat nomor kendaraan pada tahun lalu dengan menggunakan teknologi Radio Frequency Identification (RFID).
Sebagai informasi, RFID merupakan cip yang berfungsi membantu efektivitas dalam penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau sistem tilang elektronik.
Irjen Pol Firman Shantyabudi selaku Kepala Korlantas Polri mengungkapkan bahwa rencana tersebut akan segera terealisasikan. Korlantas Polri kini dalam tahap pengembangan dalam pemasangan chip dan QR code pada plat nomor kendaraan bermotor guna memudahkan kepolisian mengetahui plat nomor palsu atau asli yang digunakan oleh para pengendara.
“Kami sedang mengembangkan plat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” unkap Kakorlantas Polri, yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri Selasa (3/1/2023).
Ia mengatakan, sejak tilang elektronik (ETLE) dioptimalkan justru banyak oknum masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan cara mencopot plat nomor kendaraan agar tidak terbaca oleh kamera ETLE.
Firman juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli plat nomor palsu yang di jualan di pasaran atau kaki lima karena masih banyak yang menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu).
Polri akan segera memperbaiki kualitas plat nomor kendaraan bermotor, sehingga dimasa yang akan datang tidak akan ada pembiaran terhadap penggunaan plat nomor tidak sesuai standar.
“Kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah, ngapain. Di lapangan itu, ya pelat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya,” ungkapnya.