Edy Rahmayadi tak Mau Bayar PT Waskita Karya Jika Proyek Rp 2,7 Triliun tak Sesuai Target

SOBATINDONEWS.COM ,MEDAN– Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi tidak mau membayar PT Waskita Karya bersama Kerjasama Operasional (KSO) jika pengerjaan proyek Rp 2,7 triliun tidak sesuai target.

Edy Rahmayadi mengatakan, jika pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak, PT Waskita Karya KSO juga akan dikenakan penalti.

“Kalau itu (pengerjaan) selesainya 10 persen, kita bayar 10 persen. Kalau selesainya 30 persen, kita bayar 30 persen, kalau tidak sesuai dengan target, ya tidak kita bayar,” ujar Edy saat diwawancarai di Medan, Sabtu (7/1/2023).

Dikatakan Edy, pembayaran tersebut akan dilakukan sesuai dengan batas waktu (termin) yang sudah disepakati kedua belah pihak.

“Pembayaran dilakukan sesuai dengan apa dikerjakan oleh pihak kontraktor. Jadi kalau dia kontraknya tak selesai penalti. Dan kita sistem termin, saya baca kontrak begitu,” tambahnya.

Mantan Pangkostrad itu memastikan pengerjaan proyek Rp 2,7 triliun tersebut tidak akan merugikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

“Provinsi tak pernah rugi, dan saya tak mau merugikan provinsi. Karena ini milik rakyat Sumatra Utara,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Sumut, Bambang Pardede memastikan pengerjaan proyek tahun jamak atau multiyears itu dapat selesai dengan baik.

“Harapan warga Sumut, jalan Sumut Bermartabat dapat terselesaikan,” katanya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil evaluasi, saat ini progres pekerjaan proyek 2,7 triliun Pemprov Sumut di minggu ke-29 per tanggal 25 Desember 2022 mencapai 23,655 persen.

Dengan rincian dari PT Sumber Mitra Jaya untuk zona I dengan progres 8,4089 persen, PT. Waskita Karya (Persero) untuk zona II dengan progres 8,2179 persen dan PT Pijar Utama untuk zona III dengan progres 7,0314 persen.

(tribunews)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.