Greenpeace Ikut Tolak Perppu Cipta Kerja, Ini Kepentingan Elite Politik?

SOBATINDONEWS.COM, Jakarta – Greenpeace Indonesia ikut angkat bicara terhadap penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pada hari kamis kemarin, Greenpeace Indonesia melaksanakan aksi penolakan atas pemberlakuan Perrpu Cipta Kerja yang berada di depan Gedung DPR/MRI RI di Jakarta.

Aksi Penolakan tersebut di pimpin oleh Tata Musyafa (Kepala Kampanye Iklim Greenpeace). Tata Musyafa membenarkan adanya faktor kepentingan yang memaksakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu diterbitkan.

“Tetapi mengalami kegentingan itu bukan kita semua, bukan rakyat, tetapi para oligarki, para elit politik yang merasa genting karena saat ini di sisa belum selesai, konflik kepentingannya belum selesai. Jadi lahirlah alasan genting ini untuk melahirkan Perppu,” kata Kepala Kampanye Iklim Greenpeace Tata Mustasya di depan Gedung DPR RI, Kamis (5/1/2023).

“Jadi buat kita semua, perppu ini sangat merugikan karena ada dua hal, pertama soal buruh yang jelas-jelas perlindungannya akan dikurangi secara besar-besaran. Ini sangat terasa dan ini mencederai nilai-nilai keadilan sosial,” jelas Tata.

Tata menerangkan terdapat dua kerugian karena terbitnya Perppu Cipta Kerja bagi Greenpeace Indonesia. Kerugian pertama, perlindungan terhadap hak-hak buruh dikurangi secara besar-besaran. Kerugian kedua, mencederai nilai-nilai keadilan sosial dan bagi Greenpeace Indonesia dan organisasi masyarakat sipil lain yang mengampanyekan isu lingkungan.

Ada beberapa tuntutang dalam aksi penolakan tersebut, antara lain :

  1. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk menarik atau mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2022 yang sesat.
  2. Menuntut DPR RI untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang dan sekaligus mendesak DPR RI untuk segera bersidang menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI atas Diterbitkannya Perppu yang telah melanggar dan menunjukkan ketidak patuhan pada konstitusi.




Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.