Guru Ngaji Menjadi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak-Anak


SOBATINDONEWS.COM, REMBANG – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru kasus pelecehan seksual yang dilakukan M (28) oknum guru ngaji di Batang. Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan, diketahui bahwa pelaku juga sempat menjadi korban pelecehan saat masih kecil. Berikut sejumlah temuan polisi dalam kasus pelecehan seksual oknum guru ngaji. Berikut 5 temuan polisi di kasus tersebut.

1. Pernah Menjadi Korban Pelecehan Seksual
Pada saat jumpa pers di Mapolres Batang, Senin 9/1 pria inisial M (28) mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami pelecehan seksual pada masa kecilnya.

2. Pelaku Incar Anak-anak
Pelaku mengaku bahwa dirinya msaih normal, menyukai Wanita. Awalnya hanya coba-coba, namun kini ia juga melampiaskan nafsunya ke anak-anak disekitarnya lantaran mereka lebih mudah untuk dirayu dan diiming-imingi. Ia juga mengaku jumlah korbannya mencapai 20-an anak.

3. Guru Ngaji Terancam Dikebiri
Polisi akan menggunakan pasal paling berat untuk menjerat pelaku pelecehan seksual. Hal tersebut dikatakan Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto, dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (09/01/2023).
“Kami ancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan pemberatan ketika penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi pelaku sehingga Perpu No 1/2016, bisa diberlakukan yang nantinya bisa diancam kebiri,” jelas Irwan Susanto.

Irwan menjelaskan aksi bejat itu dilakukan oleh tersangka selama kurun 2019 hingga 2022. Terungkapnya kasus ini, berawal dari keluhan salah satu korban pada orang tuanya, yang kemudian terungkap korban aksi sodomi tidak hanya satu orang.

4. Berawal dari Komunitas Rebana
Modus tersangka berawal dari sebuah komunitas, yakni komunitas pembelajaran rebana, di sana juga ada kegiatan mengaji. Dan kebanyakan korban adalah dari komunitas rebana. Tersangka tiap harinya sebagai orang yang mengajari rebana,” ungkap M Irwan Susanto.

“Kami konfirmasi jadi yang bersangkutan bukan guru ngaji (resmi). Jadi kalau guru ngaji itu hanya sekadarnya saja,” tambah Irwan.

5. Aksi Dilakukan di 3 Lokasi
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada tiga lokasi kejadian yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi sodomi.

“Yang pertama, di rumah kos-kosan milik keluarga tersangka, yang sudah disiapkan satu ruang kamar yang biasa digunakan untuk perbuatan cabul atau sodomi,” katanya.

Sedangkan lokasi kedua adalah rumah korban. Tersangka mendatangi rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi kemudian melakukan aksi pencabulannya.

“Ketiga, di ruangan sekitar lokasi les rebana,” kata Irwan Susanto menjelaskan.

Hingga hari ini, sudah ada 21 korban yang melaporkan ke polisi, semuanya merupakan anak di bawah umur dengan kisaran usia 5-14 tahun.

“Kami pastikan 21 korban yang divisum dan dapat dinyatakan sebagai korban,” ucapnya.

Dikutip dari detikjateng


Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.