Jokowi Akui 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

SOBATINDONEWS.COM,Jakarta–Presiden Joko Widodo menyatakan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat memang terjadi pada masa lalu.

Hal itu disampaikannya setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023).

Jokowi mengatakan bahwa dirinya menyesalkan adanya kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” ujar Jokowi dalam keterangan Pers di Istana Merdeka yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/1/2023).

LIVE: Pernyataan Pers Presiden RI tentang Pelanggaran HAM Berat, Istana Merdeka, 11 Januari 2023 soure: Youtube Sekretariat Presiden

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyebutkan 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indoensia, sebagai berikut:

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999

10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena, Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

Jokowi mengatakan menaruh simpati dan empati mendalam kepada korban dan keluarga korban. Ia menegaskan pemerintah berusaha memulihkan korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

“Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia di masa yang akan datang,” katanya.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.