Korupsi Dana KUR di Bank BUMN Denpasar, Okto Rhodes Dituntut Lima Tahun Penjara

SOBATINDONEWS.COM, BALI – Terdakwa Okto Rhodes Alfrido Liwe (62) dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Okto Rhodes dituntut pidana terkait dugaan penyimpangan dana KUR Bank BUMN di Kota Denpasar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.

Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan tim JPU dalam sidang yang digelar secara luring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 31 Januari 2023.

Dalam surat tuntutan tim JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sebagaimana dakwaan primair,  Okto Rhodes dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Okto Rhodes Alfrido Liwe dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Catur Rianita. 

Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu terdakwa Okto Rhodes dikenakan pidana tambahan, berupa membayar uang penganti sebesar Rp 75 juta. Jika terdakwa tidak membayar maka dipidana penjara selama dua tahun penjara.

Terhadap tuntutan tim JPU, terdakwa didampingi penasihat hukumnya mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan. 

Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa sekitar tahun 2017-2020 mengajukan permohonan 26 KUR yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Modusnya, permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur melainkan oleh terdakwa. 

Terdakwa mempergunakan SKU fiktif atau tidak sebenarnya. memanipulasi tempat usaha pada saat OTS. Lalu debitur yang melakukan pencairan diantar oleh terdakwa dan KUR yang sudah cair sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh pihak ketiga. 

Perbuatan terdakwa disinyalir telah  memperkaya atau menguntungkan diri sendiri. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 697.874.953.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.