KPU Batasi Penggunaan Medsos Peserta Pemilu untuk Masa Kampanye

SOBATINDONEWS.COM – Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI, Mochamad Afifuddin menegaskan peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan mempunyai sepuluh akun media sosial (medsos) di setiap platform.

Pria yang akrab dipanggil Afif ini menegaskan aturan tersebut dimuat dalam Pasal 35 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye.

“Hak untuk mengatur, nah ini di Pasal 35 media sosial bisa dibuat (masing-masing) paling banyak 10 (akun), Instagram-nya 10, Facebook-nya 10,” ujar dia dalam seminar ‘Pers dan Pemilu serentak 2024’ di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Sebelumnya, Bawaslu RI mengatakan, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan aplikasi berbasis pesan yakni WhatsApp.

Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty memastikan kerja sama itu sebagai upaya menekan berita hoaks jelang Pemilu 2024 mendatang.

Lolly menjelaskan, salah satu bentuk kerja sama Bawaslu dengan aplikasi garapan Meta ini ialah melakukan upaya pemblokiran jika terindikasi ada penyebaran berita hoaks.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.