Mahasiswa UI di Tabrak Eks Kapolsek Clincing Malah Jadi Tersangka

SOBATINDONEWS.COM – Polisi menetapkan mahasiswa FISIP Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sebagai tersangka.

Kabar penetapan tersangka ini disampaikan oleh tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari. Indira mengatakan tim kuasa hukum Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.

“Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” kata Indira kepada wartawan, Kamis (27/1/2023).

Indira menjelaskan bahwa penetapan tersangka Hasya ini merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.

“LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan,” ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, pihak keluarga bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI) rencananya akan menggelar konferensi pers di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/1/2023) besok.

“Lengkapnya itu besok ya,” katanya.

Ikatan Alumni Universitas Indonesia atau ILUNI rencananya bakal buka-bukaan, menggelar konferensi pers di kampus UI Salemba, pada Jumat (27/1/2023) hari ini. Hal itu menyikapi peristiwa kecelakaan yang menimpa mahasiswa Fisip UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra hingga tewas diduga ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi

Diketahui, informasi terkini menyebutkan, Hasya yang tewas ditabrak justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kabar penetapan tersangka terhadap almarhum Hasya ini disampaikan oleh tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari. Indira mengatakan, tim kuasa hukum Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.

“Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” kata Indira kepada wartawan, Kamis (27/1/2023).

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.