Mengenal ERP atau Jalan Berbayar Elektronik, Daftar Jalan yang Diterapkan hingga Tarifnya

SOBATINDONEWS.COM,JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP). Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pemberlakuannya masih menunggu pembahasan rancangan ERP yang tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE).

Pemprov DKI Jakarta diketahui telah menyusun Raperda PLLE sejak eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

25 ruas jalan dengan ERP

Adapun rancangan untuk ruas jalan yang akan diberlakukan ERP disebutkan dalam Pasal 9 Ayat 1. Sedikitnya ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan M. T. Haryono

7. Jalan D. I. Panjaitan

8. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

9. Jalan Pramuka

10. Jalan Salemba Raya

11. Jalan Kramat Raya

12. Jalan Pasar Senen

13. Jalan Gunung Sahari

14. Jalan H. R. Rasuna Said

15. Jalan Medan Merdeka Barat

16. Jalan Moh. Husni Thamrin

17. Jalan Jend. Sudirman

18. Jalan Sisingamangaraja

19. Jalan Panglima Polim

20. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)

21. Jalan Suryopranoto

22. Jalan Balikpapan

23. Jalan Kyai Caringin

24. Jalan Tomang Raya

25. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto).

Untuk mengatasi macet

Rancangan peraturan daerah juga diselaraskan dengan era revolusi 4.0 agar mengatur secara komprehensif. ”Di Jakarta, kita sesuaikan. Oleh karena itu, untuk hulunya, tidak lagi hanya satu sistem ERP atau sistem jalan berbayar elektronik, tetapi langsung keseluruhan sistem pengendalian angkutan secara elektronik,” kata Syafrin. Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Sigit Irfansyah mengatakan secara konsep, Jakarta ingin mencontoh Singapura yang lebih dulu menerapkan hal tersebut.

Nantinya beberapa ruas jalan di DKI Jakarta akan mirip seperti kendaraan yang melintasi jalan tol, tetapi tidak menggunakan gerbang. Dengan penerapan ERP ini, diharapkan kemacetan di DKI Jakarta akan berkurang karena warga beralih menggunakan transportasi umum.


Besaran tarif

Untuk tarif jalan berbayar elektronik, menurut Syafrin, dari kajian sebelum Covid-19 berkisar Rp 5.000-Rp 19.000 per ruas jalan. Namun, lantaran tarif merupakan hasil kajian sebelum Covid-19, Dishub DKI Jakarta masih mengkaji ulang terkait tarif agar sesuai dengan kondisi terkini.

Syafrin menekankan, Dishub DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif tersebut usai peraturan berkait ERP yakni Raperda PLLE disahkan. “Oleh sebab itu, setelah peraturan daerah itu terbentuk, kami melakukan terkait dengan itu (penyesuaian tarif ERP) sehingga sesuai dengan kondisi terkini,” ujarnya.

Besaran tarif ERP akan disesuaikan dengan jenis hingga kategori kendaraan. “Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori (seperti) mobil, angkutan umum, bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya,” tutur Syafrin. Diterapkan tahun ini Syafrin menargetkan rancangan peraturan terkait ERP bisa tuntas tahun ini sehingga bisa segera diterapkan.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.