Nasib Jakarta Usai ‘Pensiun’ Jadi Ibu Kota Negara

SOBATINDONEWS.COM, JAKARTA – Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengungkapkan kemungkinan gedung pemerintahan di Jakarta dioptimalkan untuk perkantoran pasca perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Dia menyebutkan nantinya pihak swasta dapat menyewa gedung-gedung yang ditinggalkan pemerintah pusat itu.  “Pemerintah menghendaki bahwa itu [gedung] bisa dioptimalkan untuk dimanfaatkan. perkantoran misalnya, kantor swasta. Dulu kan enggak boleh [untuk swasta],” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta.

Heru pun menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti aturan Pemerintah Pusat. Termasuk menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengizinkan swasta menyewa gedung perkantoran di Jakarta.

Meskipun demikian, Heru menyebutkan aset gedung yang jumlahnya ratusan tersebut masih dimiliki oleh pemerintah pusat. Aset tersebut dapat menjadi milik Pemprov DKI apabila dihibahkan. “Asetnya tetap pemerintah pusat, kecuali dihibahkan. Namanya aset kan diatur oleh UU [Undang-undang] Keunganan Negara, enggak bisa kita,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Tim Hukum IKN Kementerian PPN/Bappenas Jiwangga Yusuf Upadana pun pernah menerangkan hal serupa. Menurutnya gedung yang termasuk dalam Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta akan dimanfaatkan lewat skema persewaan hingga pemindahtanganan kepemilikan pasca perpindahan IKN.

“Memang bisa dimanfaatkan oleh pebisnis di Jakarta terutama oleh pengusaha realestat, untuk bisa di sewa atau bisa dipindahtangankan,” kata Jiwangga dikutip dari siaran YouTube DPD REI DKI Jakarta.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.