Pemda DIY Tetap Lakukan Surveilans Kasus Covid-19 di Daerah Meski Kebijakan PPKM Dicabut

SOBATINDONEWS.COM – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dihentikan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Meski tak ada PPKM, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji memastikan upaya penanganan Covid-19 di daerah masih terus berlangsung.

Di antaranya melakukan surveilans seperti tracing kontak erat pada pasien positif serta mendorong masyarakat melakukan pemeriksaan secara mandiri bila mengalami gejala Covid-19.

“Pembatasan memang dilonggarkan tapi upaya penanganannya masih sama. Sekarang memang penemuan kasus didominasi dari periksa mandiri. Kita melakukan tracing jika kondisinya kalau ada klaster saja dan itu sudah jarang,” kata Aji, Rabu (4/1/2023).

Aji mengatakan, saat ini kasus Covid–19 di Indonesia termasuk DIY tergolong melandai. Persentase masyarakat yang mendapatkan vaksin Covid-19 pun juga tergolong tinggi, sehingga kekebalan komunal disimpulkan sudah semakin baik.

Selain itu, sebelumnya telah dilakukan relaksasi dalam penerapan PPKM. Langkah itu dianggap cukup berhasil karena tidak menimbulkan lonjakan kasus. Hal inilah yang menjadi alasan kuat PPKM dihentikan.

Aji menjelaskan, penghentian PPKM tidak berarti seluruh urusan berkaitan dengan Covid – 19 berakhir. 

Penghentian ini bukan serta merta diiringi dengan berubahnya status pandemi menjadi endemi. 

Karena untuk beralih ke status endemi, masih harus menunggu pernyataan hasil evaluasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

“Jadi jangan kemudian abai dari sisi penggunaan masker, cuci tangan itu sudah jadi kebiasaan baik. Bukan hanya covid kok penyakit2 lain juga bisa kita tanggulangi dengan cara itu,” jelasnya.

Lebih jauh, Aji mengatakan, Pemda DIY hingga saat ini masih menunggu aturan tertulis dari Kemendagri terkait penghentian PPKM.

Apabila pada level daerah diperlukan regulasi tambahan, maka akan segera diatur oleh Gubernur DIY. Menurutnya, Instruksi Mendagri kemungkinan akan diterima pekan depan.

Aji pun memastikan bahwa perawatan pasien Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi masih ditanggung pemerintah.

“Penanganan Covid-19 ini masih diintervensi pemerintah, termasuk pengobatan di rumah sakit. Jadi yang dihilangkan adalah PPKM-nya, pembatasan-pembatasannya saja. Seperti Peduli Lindungi dan sebagainya masih dilakukan,” ungkap Aji. (SOBATINDONEWS.COM)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.