Pemerintah Kota Solo Cabut PPKM Level 1

SOBATINDONEWS.COM, Solo —  Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Selasa (3/1/2023).

SE Nomor KS.00/027/2023 mengatur tentang pencabutan PPKM dan juga berisi strategi masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyampaikan bahwa masyarakat Kota Solo saat ini sudah tidak wajib lagi menggunakan masker.

“Copoten (masker) ndak apa-apa. Sesuai SE kemaren ya tapi, kalau badannya terasa ndak enak badan atau apa ya di rumah atau pakai masker gapapa,” katanya, Rabu (4/1/2023).

Namun, Gibran tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker pada saat terjadi kerumunan. 

“Poinnya saja tempat terbuka, ramai tetap pakai masker bisa mengukur masing-masing enak badan dan tidak enak badan,” jelasnya.

Sementara itu, aturan wajib penggunaan masker masih berlaku di sekolah, baik SD, SMP, dan SMA.

Pihaknya saat ini masih mempertimbangkan bebas tidak pakai masker di sekolah setelah berkoordinasi dengan wali murid.

“Sekolah tetap dianjurkan. Tapi kita tetap koordinasikan dengan wali murid lepas masker saya kira aman,” tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini cek suhu sudah tidak ada, sehingga kesadaran masyarakat dituntut lebih. 

“Kesadaran kita tidak enak badan di rumah saja, kalau mau tetap beraktivitas tetap pakai masker. Kita tau lah keadaan di Kota Solo seperti apa, yang belum yakin ya jangan copot masker,” tandasnya.



Ikuti akun tiktok kami agar tidak ketinggalan informasi terbaru tentang dunia www.tiktok.com/sobatindonews/

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.