Pengedar 998 Gram Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi Dilimpahkan, Andi Terancam Hukuman Mati di Bali

SOBATINDONEWS.COM, BALI – Tersangka pengedar 2 ribu butir pil ekstasi, Andi Prayitno telah menjalani pelimpahan tahap II, Rabu 25 Januari 2023.

Penyerahan terhadap tersangka tersebut beserta barang bukti dilakukan penyidik Polresta Denpasar, dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

“Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotik atas nama tersangka Andi Prayitno telah dilaksanakan,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Badung, Imran Yusuf dalam keterangan tertulis, Rabu 25 Januari 2023.

Dengan telah dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih ke JPU. Pun oleh JPU, tersangka Andi Prayitno dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh JPU di Rutan Polresta Denpasar terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai 13 Februari 2023. Selanjutnya terhadap perkara ini akan dilakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Imran Yusuf.

Diketahui, Andy Prayitno diduga melakukan perbuatan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Atau menawarkan untuk dijual, menjual atau membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa kristal bening yang diduga sabu seberat 998 gram netto.

Tidak hanya itu, dari tersangka juga diamankan 2 ribu butir tablet warna coklat diduga narkotik jenis ekstasi seberat 744 gram netto yang terdapat di dalam 20 plastik klip bening.

“Andy Prayitno didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi ancaman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tutup Imran Yusuf.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.