Pengedar dan Pembeli Sabu di Pasaman Barat Ditangkap, Polisi Buru Pemasok, Identitas Dikantongi

SOBATINDONEWS.COM, PADANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial PR (55) dan AP (30) yang keduanya merupakan warga Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Res Narkoba AKP Eri Yanto mengatakan bahwa kedua pelaku diringkus di kediaman pelaku PR (55) pada Senin (26/2/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

“Kedua pelaku diringkus berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat dikarenakan maraknya penggunaan narkoba jenis sabu di wilayah Jorong Sidomulyo,” katanya di Simpang Empat, Rabu (28/2/2024) kemarin.

Disampaikan, bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dan dilakukan pengembangan sehingga akhirnya diketahui bahwa kedua pelaku ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

“Kita lakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi lokasi kedua pelaku sebelum akhirnya kita lakukan penangkapan terhadap keduanya,” ujarnya.

Saat dilakukan penyelidikan, akhirnya terlihat dua orang laki-laki tengah duduk di teras sebuah rumah dan saat dihampiri keduanya tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian, saat penangkapan terhadap pelaku juga ditemukan di atas meja satu unit kaca pirek yang berisi sabu dan satu paket kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

Tidak sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang akhirnya ditemukan disaku bagian depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh pelaku PR satu buah botol plastik warna bening dan di dalamnya terdapat dua bungkus plastik warna bening yang berisi 56 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.

“Dari kedua pelaku kita menyita barang bukti berupa 56 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, tiga buah plastik klip bening, tiga buah mancis, satu buah jarum, satu unit handphone merk Nokia, dan satu botol plastik merk koepoe,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga menyita satu helai celana pendek warna cream merk Kendy, satu buah kaca pirek, satu unit handphone merk Samsung, satu buah plastik pembungkus shabu dan uang tunai senilai Rp850 ribu.

Sedangkan untuk perannya masing-masing, pelaku PR merupakan pengedar dan AP sebagai pembeli. Kemudian saat ini petugas juga tengah memburu pemasoknya, dimana identitasnya sudah dikantongi oleh petugas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar.

sumber: (Tribunpadang.com)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.