Pengeksekusian Tanah Rp 100 Miliar di Pecatu Berlangsung Panas

SOBATINDONEWS.COM, BALI – Dibawah terik matahari, Juru Sita PN Denpasar yang dikawal ratusan aparat TNI/Polri melakukan eksekusi Kamaya Wedding yang berdiri di atas tanah seluas 7.100 meter persegi Sertifikat Hak Milik Nomor 2322/Desa Pecatu atas nama Ni Made Krisnawati pada Selasa (17/1).

Eksekusi tanah yang ditaksir senilai Rp 100 miliar ini sempat mendapat perlawanan dari termohon eksekusi.

Tanda-tanda perlawanan sudah terlihat sejak tim Juru Sita PN Denpasar yang dipimpin Matilda R Tampubolon melakukan pertemuan dengan termohon eksekusi yang diwakili kuasa hukumnya, Agus Samijaya dkk di Kantor Kepala Desa Pecatu sekitar pukul 09.00 Wita.

Sempat terjadi debat panas dalam pertemuan tersebut. Bahkan Agus Samijaya dkk sampai melakukan walk out dalam pertemuan  tersebut.

Meski demikian, Juru Sita PN Denpasar bersama ratusan aparat langsung melakukan eksekusi di lokasi sekitar pukul 12.30 Wita.

Matilda mewakili Juru Sita PN Denpasar membacakan eksekusi lahan yang diatasnya berdiri Kamaya  Wedding. Penolakan pun terus dilakukan Agus Samijaya dkk.

Lalu, dengan pengawalan ketat, Juru Sita PN Denpasar mengerahkan belasan truk dan ratusan buruh angkut ke lokasi untuk mengangkut barang-barang yang ada di dalam bangunan Kamaya Wedding.

Nyoman Samuel sebagai pemohon eksekusi menyatakan perkara ini berawal adanya trasaksi jual beli antara pemohon dengan termohon atas obyek sengketa seluas 7.100 m2 tahun 2018 silam.

Transaksi itu diperkuat dengan penandatangan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas (PPJB Lunas).

Sayangnya termohon tidak kunjung menyerahkan obyek eksekusi. Sebaliknya, termohon menggugat pemohon untuk membatalkan jual beli tersebut dengan alasan yang terjadi bukan hubungan hukum jual beli, melainkan hubungan hukum pinjam meminjam uang.

“Putusannya hakim menghukum tergugat (termohon) menyerahkan obyek perkara tanah seluas 7.100 M2 atas nama Ni Made Krisnawati,” jelas Nyoman Samuel.

“Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvorbaarbijvoorraad) walaupun ada upaya hukum, banding maupun kasasi dari tergugat,” sambungnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Agus Samijaya membantah pernyataan pemohon eksekusi tersebut.

Dia katakan bahwa sejak awal kliennya melakukan perjanjian utang piutang namun faktanya dibuat perjanjian jual beli.

“Oleh karena itu, kami melaporkan para pihak yang diduga mengalihkan fakta hukum ini ke Polda Bali yang perkaranya sudah masuk tahap penyidikan bahkan Kejati Bali telah menunjuk jaksanya. Bukan seperti kata pemohon yang menyatakan laporannya dihentikan,” tegas Agus Samijaya. 

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.