Polsek Sebatik Timur Gagalkan Penyeludupan 106 Karung Daging di Perbatasan RI-Malaysia

SOBATINDONEWS.COM, NUNUKAN – Polsek Sebatik Timur menerima laporan bahwa ada praktek penyeludupan daging secara illegal di perbatasan RI-Malaysia. Dengan adanya laporan tersebut, Polsek Sebatik Timur gagalkan penyeludupan 106 karung daging illegal asal Malaysia yang di seludupkan melalui perbatasan perairan Indonesia, pada Jumat (06/01/2023).

Iptu Randhya Sakhtika selaku Kapolsek Sebatik Timur mengatakan timnya melakukan penyelidikan terkait informasi penyeludupan daging illegal dari Tawau, Malaysia melalui perairan sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

“Malam itu ada sebuah speedboat yang mencurigakan melintasi perairan Sebatik.

Kami coba hentikan tapi speedboat tetap melaju. Sehingga kami lakukan pengejaran dan akhirnya tim melakukan tembakan peringatan,” ujarnya

Speedboat berhenti dan di giring ke Pelabuhan setelah beberapa kali tembakan peringatan

“Begitu tim melakukan pemeriksaan ke dalam speedboat, ditemukan puluhan karung yang berisi daging dan sosis.

Berselang 30 menit kemudian, kata Randhya Sakhtika personel Polsek Sebatik Timur kembali melihat sebuah speedboat melintasi perairan Ambalat.

Sama dengan speedboat sebelumnya yang tak mau berhenti.

Sehingga personel Polsek Sebatik Timur melakukan pengejaran hingga tembakan peringatan.

“Setelah dilakukan pengecekan, ada puluhan karung yang berisikan daging dan sosis.

Karena cuaca yang tidak mendukung, pukul 22.00 Wita tim mengamankan dua speedboat tersebut,” ujarnya.

Barang bukti berupa daging beku dan sosis ilegal termasuk para juragan serta ABK (anak buah kapal) berinisial J (22) dan N (26) diamankan ke Mako Polsek Sebatik TImur. Menurut Randhya, daging ilegal tersebut diambil dari perairan dan akan dikirimkan ke Kota Tarakan.

Pasal yang dipersangkakan terhadap para juragan dan ABK yakni Pasal 86 Ayat (1) jo Pasal 33 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.