PPKM Dicabut, Masyarakat Diminta Tetap Waspadai Potensi Subvarian Baru Covid-19

SOBATINDONEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril meminta masyarakat tetap waspada terhadap potensi gelombang infeksi atau lonjakan kasus Covid-19 akibat subvarian baru setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Karena kita masih pandemi. Kita tetap waspada, waspada, dan waspada. Artinya apa? Suatu saat pandemi ini bisa terjadi subvarian baru, yang bisa men-trigger kenaikan lonjakan kasus,” kata Syahril dalam diskusi media secara daring, Jumat (30/12/2022) lalu.

Syahril juga mengingatkan supaya masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas setelah PPKM dicabut. Menurut Syahril, dengan pencabutan PPKM itu maka saat ini tidak ada lagi pembatasan kapasitas bagi masyarakat untuk berkunjung ke pusat perbelanjaan atau ruang-ruang publik lainnya. Dia juga menyatakan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) yang diterapkan oleh sebagian kalangan sejak masa awal penanganan pandemi Covid-19 bisa ditiadakan. Meski begitu, kata Syahril, pencabutan PPKM bukan berarti status pandemi Covid-19 atau darurat di Indonesia sudah berakhir.

Syahril menambahkan masyarakat yang berkegiatan di luar ruang dan berpotensi masuk dalam kerumunan seperti menggunakan tranportasi umum supaya melengkapi dosis vaksinasi Covid-19. Hal itu, kata Syahril, sebagai bentuk pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022).

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.  Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen. “Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

(tempo.co)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.