Puluhan Aset Kendaraan Pemkab Sergai Hilang, BPK RI Ungkap Pengelolaan Aset Belum Tertib

SOBATINDONEWS.COM, SERGAI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan banyaknya aset Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai yang hilang.

Aset itu berupa kendaraan serta pengelolaan aset yang tidak tertib. 

Temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan nomor.35.B/LHP/XVIII.MDN/04/2021, yang terbit pada tanggal 1 April 2022.

Pemerintah Serdang bdagai menyajikan saldo Aset Tetap pada neraca per 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar Rp.2.097.471.241.795,29 dan Rp.1.855.330.735.832,07.

Bahwa penatausahaan dan pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai belum tertib,” bunyi temuan BPK.

Aset yang dinilai tak tertib itu di antaranya, 63 bidang tanah belum bersertifikat, dua bidang tanah dikuasai pihak lain. Hal itu terungkap pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Pendidikan.

Kemudian adanya aset kendaraan bermotor belum tertib.

Sebanyak 22 unit kendaraan bermotor senilai Rp 627 juta hilang dan belum diproses tuntutan ganti rugi (TGR).

Aset peralatan mesin tidak diketahui keberadaannya senilai Rp 341,2 juta

Kondisi tersebut menurut BPK RI disebabkan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai tidak Optimal dalam mengawasi dan mengendalikan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) aset tetap. 

Sejauh ini Sekretaris Daerah belum menarik tiga unit kendaraan yang dikuasai pihak lain serta belum menelusuri lima unit kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan kepada Bupati Sergai agar memerintahkan Sekretaris Daerah Pemkab Sergei selaku pengelola barang untuk menarik tiga unit kendaraan yang dikuasai pihak lain, dan meyelesaikan proses penetapan dan penyelesaian TGR atas 22 unit kendaraan bermotor yang hilang

Selain itu, tercatat adanya aset gedung dan bangunan yang tidak memiliki kepastian informasi luas sebanyak 104 unit senilai Rp 4,7 miliar

Di tempat terpisah, pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih mengatakan, Barang Milik Daerah (BMD) dan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dipertanggungjawabkan. 

“Semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengeloalan Barang Milik Daerah (BMD), dan Permendagri nomor.19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD),” katanya, Kamis (5/1/2023). 

Responden BPK RI ini menyayangkan kinerja Sekretariat Pemkab Sergai lantaran pengelolaan asetnya tak optimal sehingga mengakibat banyak uang negara yang hilang tak berbekas.

“Jangankan bermanfaat, bangkai aset nya aja tak nampak,” ketus pria yang juga Jejaring Ombudsman RI Sumut ini

(tribunnews)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.