Ribut Masalah Uang Kamar, Pramuria Penginapan Tewas dengan Tikaman di Dada

SOBATINDONEWS.COM, SIANTAR– Jumiati alias Melda Siahaan (35) tewas di tangan Afrizal Batubara alias Ucok (47), usai terlibat cekcok masalah uang kamar penginapan pada Kamis (26/5/2022) malam tadi.

Jumiati tewas dengan luka tikam dari punggung yang tembus ke paru-parunya, setelah sempat dibawa masyarakat ke RSUD Djasamen Saragih.

“Iya, kejadiannya tadi malam sekira pukul 22.30 WIB. Kebetulan saya sedang di sini, dan lihat si korban sudah berdarah-darah. Kami sempat carikan becak untuk bawa dia ke rumah sakit,” ujar Tambunan yang merupakan warga sekitar.

Lanjut Tambunan, korban (Jumiati) dikenal bekerja sebagai pramuria.

Ia kebetulan tinggal di rumah yang menjadi lokasi kejadian dengan menyewa salah satu kamar.

Saat kejadian, pelaku Ucok tengah menyewa kamar sebelah korban. Saat itu Ucok diduga sedang tidur dengan teman wanitanya dengan menyewa kamar sebelah korban. 

“Ceritanya, korban ini menagih uang sewa kamar yang ditempati Ucok. Sempat terlibat cekcok, kemudian terjadi lah peristiwa itu,” ujar Tambunan, seraya menyebut Ucok pada malam itu sempat terlihat baru minum tuak. 

Adapun Ucok sendiri dikenal warga sekitar sering berlalu lalang menjajakan dagangannya berupa alat-alat rumah tangga seperti pacul, parang, sapu dan pisau.

Diduga pula, pisau inilah yang dipakai Ucok untuk menikam korban Jumiati hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara manurung dikonfirmasi mengatakan penikaman yang dilakukan pelaku terhadap korban berlangsung pada Kamis (26/5/22) malam, di Jalan Bangsal (Belakang Pasar Horas), Kelurahan Melayu, Kota Siantar.

Informasi sementara, motif dari kasus penikaman tersebut di mana pelaku Afrizal alias Ucok sakit hati terhadap korban yang mendesak untuk membayar uang sewa kamar.

Saat itu pelaku tidak memiliki uang dan pelaku sudah berjanji besok membayarnya. 

Namun korban tidak menerima dan tetap mendesak pelaku membayar saat itu juga.

“Setelah kejadian, masyarakat membuat laporan dan pelaku bernama Afrizal Batubara langsung diamankan, Jumat (27/5/22) dini hari dari Jalam Mataram, Kelurahan Melayu, Kota Pematangsiantar,” ungkap Banuara Manurung.

“Perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang penganiayaan yang sebabkan hilangnya nyawa seseorang. Saat ini pisau dengan panjang kurang lebih 30 cm sudah kita sita sebagai barang bukti,”pungkasnya. 

Kemudian jenazah korban Jumiati alias Melda Siahaan yang tewas akibat dua luka tusukan pisau sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi

(tribunnews)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.